
Djavanews.com || Kabupaten Bekasi – Kabupaten Bekasi yang dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia kembali menghadapi persoalan serius terkait pencemaran lingkungan. Sejumlah sungai di wilayah ini tercemar limbah industri yang membahayakan kesehatan masyarakat dan ekosistem sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua kawasan industri besar, yaitu Jababeka dan Hyundai, pada Rabu (13/08/2025). Tujuan sidak adalah untuk menelusuri langsung penyebab pencemaran dan memastikan pengelolaan air serta limbah industri sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menyampaikan bahwa pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kawasan industri Jababeka dinilai cukup baik. “IPAL di Jababeka sudah memenuhi syarat. Pengelolaan air limbah di sana tergolong berhasil dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Namun, kondisi berbeda ditemukan di kawasan industri Hyundai. Menurut Saeful, pengelolaan limbah di kawasan tersebut masih jauh dari ideal dan membutuhkan banyak perbaikan.
“Ada beberapa aspek yang harus segera dibenahi agar pengelolaan limbah lebih berkelanjutan dan tidak mencemari lingkungan. Ini penting demi menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan di sekitarnya,” tegasnya.
Komisi III DPRD berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil sidak tersebut dengan evaluasi mendalam dan mengagendakan pertemuan bersama manajemen kedua kawasan industri. Saeful menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas industri serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
“Dengan kerja sama dan kesadaran yang tinggi, kita bisa menjaga Kabupaten Bekasi tetap bersih dan sehat. Pelaku industri wajib mengelola limbahnya secara efektif dan sesuai regulasi. Tidak ada alasan untuk membiarkan pencemaran terus terjadi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Komisi III akan terus memantau dan mengevaluasi sistem pengelolaan limbah industri secara berkala guna memastikan tidak terjadi pelanggaran yang merugikan lingkungan maupun masyarakat.
“Industri harus tetap berjalan, tapi tidak dengan mengorbankan lingkungan. Jika pengelolaan limbah dilakukan dengan benar, kegiatan industri bisa berkelanjutan tanpa merusak alam maupun membahayakan kesehatan publik,” pungkasnya.(Adv/Ang)