
Djavanews.com || Kabupaten Bekasi – Komisioner KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan resmi dari pembentuk Undang-Undang terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal Pilkada serentak dengan Pemilu.
Menurut Idham, KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya bertugas melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan, sehingga tidak dalam kapasitas menyetujui atau menolak putusan MK.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kita tunggu saja kebijakan dari pembentuk Undang-Undang. Karena berdasarkan Pasal 22 ayat 6, penyelenggara pemilu itu adalah pelaksana Undang-Undang. Jadi kita tunggu saja bagaimana regulasi Pemilu setelah adanya putusan MK tersebut,” ujar Idham Holik di Cikarang, Senin (25/8).

Idham menambahkan, tindak lanjut atas putusan MK sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk Undang-Undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Apalagi dalam pasal tersebut jelas, tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang,” tambahnya.
Lebih jauh, Idham menegaskan bahwa KPU tidak dapat mengambil sikap setuju atau menolak putusan MK, karena lembaganya hanya bertugas sebagai pelaksana Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
“Kami tidak dalam kapasitas setuju atau menolak putusan Mahkamah Konstitusi. KPU hanya melaksanakan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

Sebagai informasi, putusan MK mengenai pemisahan jadwal Pilkada serentak dengan Pemilu diprediksi akan membawa implikasi besar terhadap jadwal penyelenggaraan Pilkada. Meski begitu, KPU memastikan akan menyesuaikan teknis pelaksanaan setelah regulasi baru resmi diterbitkan pemerintah bersama DPR.(Ang)