
Djavanews.com || KABUPATEN BEKASI -Pembongkaran jembatan penghubung antara Kampung Bungur, Desa Sukamulya, dan Kampung Srengseng Jaya, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, mendapat perhatian serius. Ketua Umum Sniper Indonesia, Gunawan, menegaskan bahwa setiap proses pembongkaran aset milik daerah tidak boleh dilakukan sembarangan.
Menurutnya, tahapan pembongkaran harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Dana yang dipakai untuk membangun jembatan itu berasal dari APBD Kabupaten Bekasi, artinya milik seluruh masyarakat Bekasi, bukan hanya warga sekitar. Karena itu, kalau mau dilakukan pembongkaran harus melalui prosedur sesuai ketentuan, tidak bisa sembarangan,” ujarnya.
Gunawan menambahkan, pembongkaran aset daerah wajib melalui tahapan yang jelas, mulai dari penilaian kondisi aset, penetapan alasan penghapusan, hingga pengajuan izin kepada pihak berwenang termasuk DPRD. Seluruh proses juga harus didokumentasikan dalam berita acara resmi sebelum aset dihapus dari daftar inventaris daerah.
Ia mengingatkan, jika pembongkaran dilakukan tanpa izin dari instansi berwenang, seperti Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi, atau Sumber Daya Air, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi berimplikasi pidana.
“Keputusan pembongkaran harus melalui kajian teknis dan persetujuan instansi terkait. Kalau belum ada izin resmi, maka pembongkaran tidak boleh dilakukan,” tegas Gunawan.
Sementara itu, berdasarkan hasil rapat yang digelar di Aula Kecamatan Sukatani pada Rabu (3/9/2025), sejumlah pihak menyetujui dan mengusulkan pembongkaran jembatan tersebut dengan beberapa alasan, di antaranya:
- Mendukung kelancaran normalisasi Kali Srengseng Hilir oleh BBWS agar ponton dapat bekerja maksimal.
- Kondisi jembatan terlalu rendah sehingga menghambat aliran air dan menimbulkan tumpukan sampah yang berpotensi menyebabkan banjir.
- Tersedia jembatan alternatif berjarak sekitar 200 meter sebagai penghubung lain.
- Keberadaan jembatan dinilai kurang efektif untuk aktivitas masyarakat.
- Kondisi jalan di sekitar jembatan gelap pada malam hari sehingga rawan tindak kriminalitas.
Dengan demikian, meski ada rekomendasi pembongkaran, Gunawan menekankan bahwa langkah tersebut tetap harus ditempuh melalui mekanisme resmi sesuai aturan perundang-undangan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi.(Ang)