Djavanews.com,Kabupaten Garut-Sebanyak 22 desa persiapan hasil pemekaran di Kabupaten Garut akan segera memasuki tahapan krusial berupa evaluasi dan verifikasi kelayakan setelah berjalan kurang lebih satu semester. Tahapan ini menjadi penentu apakah desa-desa tersebut dapat ditetapkan sebagai desa definitif atau harus melanjutkan masa persiapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, menyampaikan bahwa pelaporan semesteran dari para penjabat kepala desa persiapan telah dilakukan dan akan dievaluasi oleh tim evaluasi kabupaten.selasa 16/12/2026.

“Tahapan berikutnya adalah proses evaluasi dan verifikasi lapangan yang akan dilakukan oleh tim evaluasi kabupaten. Tim tersebut diketuai oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Garut dan melibatkan unsur DPMD, akademisi, serta lintas sektor terkait,” ujar Erwin.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada Bupati Garut terkait perkembangan dan kelayakan desa persiapan. Jika hasil evaluasi menyatakan desa persiapan telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan, maka pemerintah daerah akan segera menindaklanjutinya dengan menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah (Perda) bersama DPRD Kabupaten Garut.
Namun, jika dinilai belum layak, masa persiapan akan diperpanjang. “Desa persiapan itu memiliki batas waktu satu sampai dengan tiga tahun. Jika dalam satu semester dinyatakan layak, maka akan segera disiapkan perda. Tapi kalau belum layak, masa persiapan akan ditambah satu semester lagi,” ungkap Erwin.
Evaluasi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa pemekaran desa di Kabupaten Garut benar-benar berjalan sesuai regulasi, efektif dalam pelayanan publik, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah desa persiapan.(Oki)

