Djavanew.com,Garut— Di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Senin (12/1/2026), suara aspirasi datang tanpa amarah. Tidak ada teriakan, tidak pula ancaman. Yang hadir adalah tuntutan keadilan, disampaikan dengan cara damai oleh perwakilan Alumni 212 terkait persoalan pertanahan Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni.
Di hadapan situasi seperti itu, negara diuji bukan oleh kerasnya tekanan, melainkan oleh kemampuannya mendengar. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Eko Suharno, A.Ptnh., M.H., memilih berdiri di titik itu: tenang, terbuka, dan profesional.

Eko tidak bersembunyi di balik meja birokrasi. Ia menerima langsung perwakilan massa, membuka ruang dialog, dan mendengarkan satu per satu aspirasi yang disampaikan. Sikapnya tidak reaktif, tidak pula menggurui. Bahasa yang dipilihnya sederhana, datar, namun tegas—bahasa seorang pejabat publik yang memahami batas kewenangan sekaligus tanggung jawab moral.
“Kami menghargai setiap aspirasi masyarakat. Namun penyelesaian persoalan pertanahan harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Eko.
Dalam pernyataannya, Eko menegaskan bahwa Kantor Pertanahan bukan ruang kekuasaan yang bekerja atas tekanan, melainkan institusi negara yang bertumpu pada data, regulasi, dan prinsip keadilan. Setiap persoalan, katanya, harus diuji melalui data yuridis dan fisik yang valid, bukan opini atau desakan massa.
Di sinilah profesionalisme diuji: ketika empati harus berjalan seiring dengan integritas. Ketika mendengar tidak berarti mengalah, dan ketegasan tidak harus hadir dengan suara tinggi.

Aksi damai itu berlangsung tertib dan kondusif,tidak ada gesekan,tidak ada eskalasi. Dialog menjadi jalan yang dipilih kedua belah pihak. Kantor Pertanahan Kabupaten Garut pun mengapresiasi sikap peserta aksi yang mengedepankan musyawarah dan komunikasi.
Bagi Eko Suharno, menjaga ketertiban bukan sekadar soal keamanan, melainkan juga soal kepercayaan publik. Kepercayaan bahwa negara hadir, mendengar, dan bekerja sesuai aturan—tanpa kehilangan nurani.
Di tengah berbagai persoalan pertanahan yang kerap sensitif dan rawan konflik, sikap tenang dan terbuka itu menjadi pesan penting: bahwa hukum tidak lahir dari tekanan, melainkan dari proses yang jujur dan berkeadilan. Dan pada hari itu di Garut, negara memilih untuk mendengar.(Risnandi)

