Djavanews.com || KABUPATEN BEKASI – Pengawasan terhadap pembangunan kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan serius. Sejumlah proyek pembangunan diduga mengabaikan aspek legalitas perizinan, yang berujung pada munculnya persoalan banjir di wilayah permukiman warga.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian berada di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Proyek pembangunan perumahan tersebut diduga belum mengantongi kelengkapan izin resmi, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Laik Fungsi (SLF), serta izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang hingga kini belum diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Kondisi tersebut memicu keresahan warga setempat yang merasakan dampak langsung sejak pembangunan dimulai. Sopian, warga Desa Tanjungbaru RT 001/005, mengungkapkan kekesalannya terhadap perubahan kondisi lingkungan yang terjadi.
“Sebelum ada pembangunan perumahan ini, wilayah kami tidak pernah mengalami banjir, meskipun hujan turun sangat deras,” ujarnya, Minggu (25/01/2026).
Namun, sejak proyek tersebut berjalan, banjir kerap terjadi setiap kali hujan turun. “Sekarang setiap hujan, rumah warga langsung terendam. Aktivitas kami sangat terganggu. Kalau tidak dibedain salurannya, air pasti lama surut karena debit hujan tinggi,” keluhnya.

Menanggapi keluhan warga dan kondisi yang berkembang, Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyatakan sikap tegas pemerintah daerah dengan menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di Kabupaten Bekasi.
“Untuk sementara, kami menghentikan proses perizinan pembangunan perumahan. Kami ingin memastikan setiap pembangunan benar-benar memperhatikan tata ruang dan daya dukung lingkungan agar tidak menimbulkan bencana seperti banjir,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan terhadap proyek perumahan yang masih berjalan tanpa izin lengkap.
“Kami tidak akan menunggu izin selesai. Kewenangan untuk menghentikan proyek yang tidak memenuhi persyaratan ada pada Dinas PUPR dan Satpol PP,” jelas Asep.
Ia menegaskan, Dinas PUPR memiliki wewenang penuh dalam pengawasan teknis pembangunan, baik yang telah berizin maupun yang belum. Jika ditemukan pelanggaran, penghentian proyek dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Apabila pembangunan tidak dihentikan secara sukarela, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(red)

