Djavanews.com || GARUT-Sebuah studi kasus menarik perhatian publik Garut, terkait dengan makna plasma 20% kebun rakyat di lahan Ex HGU Condong, Kabupaten Garut. Polemik ini bermula dari kesalahpahaman dalam memahami tujuan plasma 20%, yang diduga sengaja dikaburkan untuk mengecoh publik.
Seorang praktisi yabg tergabung di LSM Gapermas Garut,Ardianto yang lebih di jenal dengan mang Achoy menjelaskan,Senin 2/2/2026.
Bahwa Lahan kebun garapan seluas kurang lebih 7.768,3015 Ha, yang merupakan tanah yang dikuasai dan dilindungi oleh Negara, seharusnya dapat dikelola dan hak garapnya didistribusikan kepada para petani sekitar kebun yang memiliki kemampuan bertani kebun yang sungguh-sungguh dan telah teruji kemampuannya.
Namun, dalam prakteknya, terjadi kesalahpahaman dalam memahami kerjasama plasma 20% pada pola HGU kepada masyarakat umum. Banyak yang memaknai sebagai pemberian hak Redistribusi tanah kepada orang-orang tertentu, padahal yang dimaksud adalah hak garap lahan secara administrasi kepada para petani yang sudah lama menggarap dan berpengalaman.
“Pemahaman kerjasama plasma 20% pada pola HGU kepada masyarakat umum itu jangan disalahartikan sebagai pemberian hak Redistribusi tanah kepada orang-orang, akan tetapi yang didistribusikan itu adalah hak garap lahan secara administrasi kepada para petani yang sudah lama menggarap dan berpengalaman,” ujar salah satu pemerhati sosial lingkungan.
Kendala pengawasan yang akan dihadapi pemerintah daerah juga menjadi perhatian, karena kesulitan pemerintah dalam melakukan redistribusi lahan kepada orang-orang tertentu melalui administrasi sertipikat langsung, yang dapat menimbulkan kendala pembangunan kelestarian lingkungan.
Dalam kesempatan ini, masyarakat Garut selatan berharap agar pemerintah dapat memahami kondisi psikologi hukum sosial masyarakat umum dan membuat kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kemakmuran kesejahteraan masyarakat umum secara langsung.(Subakat)

