Garut | Djavanews.com — Lambang Kabupaten Garut yang merupakan simbol kebanggaan, identitas, dan marwah daerah, justru ditemukan berada di tempat yang tidak pantas. Ironisnya, lambang tersebut diletakkan di area lantai dan berada tepat di bawah pijakan kaki pejalan, sehingga terkesan terinjak-injak.
Padahal, lambang daerah semestinya ditempatkan di posisi terhormat, tinggi, dan mudah terlihat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai sejarah dan filosofi yang dikandungnya.
Tak hanya itu, hasil pantauan Djavanews.com juga menemukan ketidaksamaan desain lambang Kabupaten Garut yang terpampang di depan sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bentuk, warna, hingga detail lambang terlihat berbeda-beda antara satu kantor dengan kantor lainnya.
Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 1981 tentang Lambang Kabupaten Garut, yang secara rinci mengatur bentuk, warna, serta filosofi dari setiap unsur lambang daerah. Hingga saat ini, perda tersebut diketahui belum pernah direvisi dan masih berlaku secara hukum.

Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan menghormati simbol resmi Kabupaten Garut.
“Ini sangat disayangkan. Lambang daerah yang seharusnya dijunjung tinggi justru terkesan disepelekan dan dibiarkan terinjak-injak,” ungkap salah seorang warga Garut yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, lambang daerah bukan sekadar hiasan visual, melainkan representasi jati diri, sejarah perjuangan, dan nilai luhur masyarakat Garut. Ketika simbol tersebut tidak dihormati, maka secara tidak langsung nilai-nilai yang dikandungnya juga diabaikan.
Pemerintah Kabupaten Garut didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, menertibkan pemasangan lambang daerah di seluruh kantor pemerintahan, serta memastikan penerapan Perda No. 9 Tahun 1981 dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab.
Langkah tegas dinilai penting agar simbol kebanggaan daerah tidak terus-menerus tercoreng, sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan identitas Kabupaten Garut itu sendiri.(Subakat / Oki)

