Djavanews.com || Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara pidan Bua yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut digelar pada Jumat, 10 April 2026 sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen dalam pengelolaan barang bukti secara profesional.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa di bidang pidana, Kejaksaan memiliki wewenang untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pidana harus dilakukan secara tuntas, termasuk terhadap barang bukti yang tercantum dalam amar putusan.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti dari 98 perkara tindak pidana yang telah inkracht. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain berbagai jenis narkotika, obat-obatan terlarang, hingga barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 478,1889 gram sabu dari 27 perkara, 1.906,0172 gram ganja dari 21 perkara, serta 6 butir pil ekstasi dari 2 perkara.
Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah obat-obatan yang terdiri dari 5.840 butir tramadol, 10.856 butir hexymer, 1.387 butir trihexyphenidyl, 103 butir alprazolam, 10 butir camlet, dan 40 butir riklona dari total 17 perkara.

Tidak hanya itu, Kejari Kabupaten Bekasi juga memusnahkan barang bukti lain berupa 484 buah sabun dan 18 dirigen sabun dari 1 perkara, 30 unit handphone dari 16 perkara, 9 bilah senjata tajam dari 9 perkara, 3 pucuk pistol mainan dari 3 perkara, 1 pucuk senjata api rakitan, serta 1 pucuk senapan angin.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dilakukan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali oleh pihak mana pun.
Pihak Kejari Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin sebagai upaya memastikan pelaksanaan putusan pidana berjalan secara tuntas sekaligus menjaga tertib administrasi dalam pengelolaan barang bukti.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan dapat ditangani sesuai aturan yang berlaku serta mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mewujudkan sistem pengelolaan barang bukti yang transparan, tertib, dan akuntabel.(AJ)

