LBH Jiwa Keadilan – Syarif Hidayat (Sekjen)
Aroma kemunduran sebuah peradaban tidak selalu datang dari medan perang. Terkadang ia muncul dari lorong-lorong penegakan hukum yang kehilangan nurani. Ketika hukum hanya dijalankan secara kaku tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan, maka keadilan yang seharusnya melindungi justru dapat berubah menjadi alat yang melukai.
Fenomena Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) menjadi salah satu cermin penting bagi integritas Aparat Penegak Hukum (APH). Anak yang seharusnya dilindungi dan dibina, terkadang justru diperlakukan dengan pendekatan hukum yang terlalu formalistik.
Padahal, dalam sistem hukum Indonesia telah diatur secara khusus melalui Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) bahwa pendekatan terhadap anak harus mengedepankan perlindungan, pembinaan, serta pemulihan masa depan mereka.
Dalam perspektif nilai moral dan spiritual, penegakan hukum tidak hanya membutuhkan kecerdasan intelektual, tetapi juga kejernihan hati. Dalam tradisi tasawuf dikenal konsep “Ma’rifatul Fana”, yaitu kesadaran untuk menanggalkan ego dan kepentingan diri demi mencapai kebenaran yang lebih tinggi. Nilai ini dapat menjadi refleksi bagi para praktisi hukum agar tidak terjebak dalam kekakuan prosedur semata, melainkan mampu melihat keadilan secara lebih utuh.
Mengendalikan Ego Kekuasaan
Salah satu persoalan yang sering muncul dalam praktik penegakan hukum adalah munculnya sikap seolah-olah aparat memiliki otoritas mutlak untuk menghakimi. Padahal, hukum tidak pernah dimaksudkan sebagai alat untuk memuaskan ego kekuasaan.
Penanganan perkara yang melibatkan anak menuntut pendekatan yang lebih bijak. Anak bukanlah pelaku kejahatan dalam pengertian yang sama dengan orang dewasa. Mereka adalah individu yang sedang berada dalam proses tumbuh dan belajar, sehingga kesalahan yang dilakukan seharusnya menjadi momentum pembinaan, bukan sekadar penghukuman.
Seorang pemerhati hukum di Bekasi menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap anak harus mengedepankan empati dan pendekatan kemanusiaan, bukan sekadar mengejar statistik perkara atau formalitas prosedural.
Memahami Hukum Secara Menyeluruh
Keresahan juga muncul ketika penegakan hukum terlalu terpaku pada prosedur formal tanpa memperhatikan aturan yang lebih spesifik. Dalam konteks ABH, UU SPPA seharusnya menjadi rujukan utama, karena undang-undang tersebut dirancang untuk melindungi hak anak serta memastikan proses hukum berjalan secara lebih manusiawi.
Hukum tertulis memang penting sebagai pedoman, tetapi ia seharusnya dipahami sebagai sarana untuk mencapai keadilan, bukan tujuan akhir itu sendiri. Jika prosedur dijalankan tanpa mempertimbangkan substansi keadilan, maka hukum berisiko kehilangan maknanya.
UU SPPA sebenarnya menyediakan berbagai mekanisme seperti diversi, mediasi, dan pendekatan restoratif, yang bertujuan untuk memulihkan keadaan dan memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri tanpa harus kehilangan masa depan.
Tanggung Jawab Moral Penegak Hukum
Pada akhirnya, setiap keputusan hukum tidak hanya memiliki konsekuensi administratif, tetapi juga konsekuensi moral. Setiap laporan, berita acara, dan putusan yang ditandatangani akan berdampak langsung pada kehidupan seseorang, terutama bagi anak-anak yang masih memiliki masa depan panjang.
Seorang penegak hukum yang profesional akan menyadari bahwa setiap tindakan yang diambil harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara hukum tetapi juga secara moral dan kemanusiaan.
Anak yang berhadapan dengan hukum bukanlah “sampah masyarakat”. Mereka adalah generasi yang sedang tersandung dalam perjalanan hidupnya. Dengan pendekatan yang tepat, mereka masih memiliki peluang besar untuk bangkit dan menjadi bagian yang bermanfaat bagi bangsa.
Menjadi Penegak Hukum yang Mencerahkan
Kini pilihan ada di tangan para pemegang mandat hukum:
apakah hukum akan dijalankan secara kaku dan formal semata, atau dijalankan dengan kebijaksanaan yang mampu menjaga masa depan generasi bangsa.
Penegakan hukum yang sejati bukan hanya soal menjalankan aturan, tetapi juga tentang menjaga nilai kemanusiaan, keadilan, dan masa depan anak-anak Indonesia.
Karena hukum yang hidup bukanlah hukum yang dingin dan tanpa rasa, melainkan hukum yang mampu menjadi pelita keadilan dan pelindung bagi kehidupan masyarakat.(red)

