Oplus_131072
Djavanews.com || Kabupaten Bekasi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi akhirnya memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai lemahnya pengawasan parkir dan dugaan tidak optimalnya kontribusi sektor parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Reza Nur’Alam, menegaskan bahwa salah satu kendala utama dalam optimalisasi PAD dari sektor parkir adalah aspek legalitas yang hingga kini belum sepenuhnya diperbarui.
“Optimalisasi PAD dari sektor parkir sering kali terhambat oleh masalah legalitas, termasuk belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) atau Naskah Akademik (NA) yang baru. Hal ini berdampak pada lemahnya pengawasan dan maraknya parkir liar,” ujarnya kepada Djavanews.com, Rabu (15/04/2026).
Menurutnya, keberadaan Perda atau regulasi turunan seperti Peraturan Gubernur (Pergub) sangat krusial sebagai landasan hukum dalam mengatur sistem perparkiran secara menyeluruh. Regulasi tersebut nantinya akan mencakup penetapan tarif resmi, penerapan sistem digitalisasi parkir, hingga penindakan terhadap praktik parkir liar.
Ia juga menjelaskan bahwa tanpa payung hukum yang kuat, upaya penertiban di lapangan menjadi tidak maksimal. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum pengelola parkir yang menetapkan tarif secara sepihak, sehingga merugikan masyarakat sekaligus mengurangi potensi pemasukan daerah.
“Dengan disahkannya peraturan yang baru, pemerintah daerah berharap dapat memberikan kepastian hukum, memperbaiki manajemen parkir, dan meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap PAD,” tambahnya.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan sebelumnya yang menyoroti kondisi kantor Dishub Kabupaten Bekasi yang terpantau sepi saat jam kerja pada Selasa (14/4). Dalam laporan tersebut, awak media menemukan aktivitas kantor nyaris tidak berjalan pada pukul 11.08 WIB, sebelum jam istirahat resmi dimulai.
Situasi tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, mengingat sektor parkir merupakan salah satu fokus utama pemerintah daerah dalam mendongkrak PAD. Terlebih, masih maraknya praktik parkir liar di sejumlah titik strategis di Kabupaten Bekasi yang diduga menjadi sumber kebocoran pendapatan daerah.
Sejumlah kalangan menilai, selain faktor regulasi, kedisiplinan aparatur juga menjadi elemen penting dalam mendukung keberhasilan program pemerintah daerah. Minimnya kehadiran pegawai saat jam kerja dinilai dapat menghambat efektivitas pengawasan di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dishub menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi sesuai arahan pimpinan daerah. Evaluasi internal juga disebut akan terus dilakukan guna meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.
Ke depan, masyarakat berharap adanya percepatan pengesahan regulasi baru serta peningkatan pengawasan di lapangan agar potensi PAD dari sektor parkir dapat dimaksimalkan, sekaligus menekan praktik parkir liar yang merugikan banyak pihak.(Adv/Aj)

