Djavanews.com || Kabupaten Subang– Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (Pokmaskipp) mendesak pihak Kejaksaan Negeri Subang segera menetapkan status tersangka kepada Kepala Desa (Kades) Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.
Pasalnya, Kepala Desa Parigimulya, H. Aang Suyaya (AS), diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) pembebasan tanah atau dari transaksi surat jual beli tanah dan hektarisasi tanah milik PT. Kawasan Industri Terpadu Subang (KITS). Sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak perusahaan yang mengakibatkan bisa menghambat investasi di wilayah Subang.
Demikian diungkapkan Ketua Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (Pokmaskipp) Sarbat Samsudin, Kamis (16/4/2026). Menurutnya, atas tindakan oknum Kades tersebut telah dilaporkan oleh redaksi Potretpublik ke pihak Kejari Subang berdasarkan surat laporan informasi dengan nomor surat 020.25/L.I/RED/PP/XI/2025 tertanggal 25 november 2025.
“Perkara dugaan pungli Kades Parigimulya tersebut telah dilaporkan redaksi Potretpublik ke Kejari Subang. Atas laporan itu, Kades telah dipanggil dan periksa,” ujarnya
Dikatakan Sarbat, setelah dilakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Parigimulya atas laporan Dugaan tindak pidana korupsi / pungli dari transaksi surat jual beli tanah dan hektarisasi tanah milik PT. KITS tersebut. Penyidik Kejari Subang telah melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Parigimulya.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata Sarbat, tim penyidik Kejari Subang telah membenarkan, dan hasilnya pihak oknum Kades mengakui telah melakukan pungutan liar (pungli) tersebut.
Oleh karena itu, Pokmaskipp meminta Kejaksaan Negeri Subang segera menetapkan Kepala Desa Parigimulya menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi / penggelapan anggaran pungutan liar (pungli) dari transaksi surat jual beli tanah dan hektarisasi tanah milik PT. KITS.
Informasi yang berhasil dihimpun dari narasumber bahwa pihak Kejari Subang saat ini telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada pihak saksi saksi berdasarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor PRINT-01.a/M.2.28/Fd.01/04/2026.
Ketika dikonfirmasi Kepala Subseksi penyidikan dan pengendalian operasi bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subang, Jose Rizal S.H.,M.H mengungkapkan bahwa benar saat ini dirinya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para saksi dari pihak perusahaan PT Kawasan Industri Terpadu Subang (KITS) guna mengumpulkan keterangan dan barang bukti tambahan dalam perkara tersebut.
“Kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para saksi – saksi dari pihak PT KITS guna mengumpulkan keterangan dan barang bukti tambahan dalam perkara ini”. Ungkapnya kepada Djavanews.com Kamis (16/4/2026)
Ia menegaskan, bahwa dalam perkara ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti dan tambahan keterangan saksi, jika sudah selesai, maka statusnya akan naik ke tahap penyidikan dan ditahap penyidikanlah baru akan dilakukan penetapan tersangka. Serta sesuai arahan pimpinan kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang menghambat investasi di wilayah Subang.
“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti dan tambahan keterangan saksi, jika sudah selesai dipenyekidikan maka statusnya akan naik ke tahap penyidikan dan dipenyidikan baru akan dilakukan penetapan tersangka, serta saya tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang menghambat investasi di wilayah Subang”, pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Desa Parigimulya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)

