Djavanews.com || CIKARANG TIMUR – Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur resmi mengeluarkan surat pemberitahuan terkait pelaksanaan Gerakan Jum’at Bersih di wilayah Kabupaten Bekasi.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh lurah dan kepala desa se-Kecamatan Cikarang Timur agar aktif melaksanakan sekaligus melaporkan kegiatan kebersihan di wilayah masing-masing.
Dalam surat bernomor 000.1.5/409/CIKTIM/IV/2026 tertanggal 16 April 2026, pihak kecamatan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-53/DLH/2026 tentang pelaksanaan Gerakan Jum’at Bersih.

Sekretaris Camat Cikarang Timur, H.Aris Sadikin Asnawi, S.E,.M.M menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Seluruh lurah dan kepala desa diminta untuk melaksanakan kegiatan Gerakan Jum’at Bersih serta melaporkan hasil kegiatannya melalui link yang telah disediakan,” kata dia.
Pelaporan kegiatan diwajibkan melalui formulir online guna memudahkan monitoring dan evaluasi oleh pemerintah daerah. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta keterlibatan aktif pemerintah desa dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Gerakan Jum’at Bersih sendiri merupakan program yang bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat gotong royong serta kepedulian sosial di tingkat desa dan kelurahan.
H.Aris menyampaikan harapan agar seluruh pihak dapat bekerja sama dan berperan aktif dalam menyukseskan program tersebut.(Ang)

