Djavanews.com | Kabupaten Bekasi — Sengketa informasi publik yang melibatkan Pemerintah Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, resmi tercatat di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut tertuang dalam Akta Registrasi Sengketa Nomor 2848/REG-PSI/IV/2026 tertanggal 23 April 2026. Permohonan diajukan oleh PT. Potret Publik Mediatama sebagai pemohon terhadap Pemerintah Desa Sukajaya sebagai termohon.
Adapun nomor perkara yang tercatat adalah 3285/K-B1/PSI/KI-JBR/IV/2026. Sengketa ini berkaitan dengan permohonan informasi publik yang tidak ditanggapi oleh pihak termohon.
Dalam permohonan tersebut disebutkan bahwa sengketa terjadi akibat dugaan kurangnya transparansi atau keterbukaan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sukajaya sebagai badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, juga terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana desa.
Pimpinan Redaksi Potret Publik, Karvin Hermawan yang akrab disapa Kevin Guntank, menjelaskan bahwa sebelum mengajukan sengketa ke Komisi Informasi, pihaknya telah menempuh prosedur sesuai ketentuan.
Ia menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi Nomor 267/PI/RED/PP/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026 melalui jasa pengiriman JNE dan telah diterima oleh perangkat desa. Namun, permohonan tersebut tidak mendapatkan jawaban.
“Kami sudah mengirimkan surat permohonan informasi ke kantor Desa Sukajaya melalui JNE dan diterima oleh perangkat desa, namun tidak dibalas,” ujarnya, Selasa (6/5/2026).
Kevin menambahkan, pihaknya kembali mengirimkan surat keberatan Nomor 297/KBRT/RED/PP/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026 melalui jasa pengiriman yang sama dan diterima oleh perangkat desa atas nama Bok Benun. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, surat tersebut juga tidak mendapat tanggapan.
Karena tidak adanya respons dari Pemerintah Desa Sukajaya, pihaknya kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Dalam permohonan tersebut, terdapat sembilan item dokumen yang diminta, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, antara lain:
- Peraturan Desa tentang alokasi APBDes tahun 2023, 2024, dan 2025 beserta lampirannya.
- Peraturan Desa tentang perubahan APBDes tahun 2023–2025 beserta lampirannya
- Peraturan Desa tentang pengelolaan aset Desa Sukajaya
- Keputusan Kepala Desa terkait penetapan harga sewa tanah kas desa
- Bukti pembayaran sewa tanah kas desa tahun 2023-2025
- Buku inventaris aset/barang milik desa
- Bukti kepemilikan tanah Kantor Desa Sukajaya
- Bukti kepemilikan tanah kas desa (TKD/bengkok)
- Bukti belanja barang milik desa dari APBDestahun 2023–2025.
Sementara itu, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa penetapan jadwal sidang akan dilakukan setelah permohonan tercatat dalam buku register sengketa informasi. Baik pemohon maupun termohon akan menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal persidangan.
Akta registrasi tersebut ditandatangani oleh Petugas Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Agus Supriyanto.
Dengan terdaftarnya sengketa ini, diharapkan proses penyelesaian dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AJ)

