Djavanews.com || Garut— Di tengah sorotan publik atas penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar, manajemen Bank BIJ memastikan bahwa pelayanan kepada nasabah tetap berjalan normal dan profesional.
Penegasan tersebut disampaikan manajemen Bank BIJ pada Kamis, 12 Februari 2026, di Kantor Pusat BIJ, Jalan Pramuka No. 30 A, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Pernyataan ini merupakan respons resmi atas konferensi pers Kejari Garut yang digelar sehari sebelumnya, Rabu (11/2/2026), terkait penetapan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung serta menghormati setiap tahapan yang dilakukan oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan manajemen.

Layanan Nasabah Dipastikan Tetap Aman
Manajemen Bank BIJ juga menegaskan bahwa dinamika hukum yang tengah berlangsung tidak berdampak pada aktivitas operasional perbankan. Seluruh layanan, baik transaksi keuangan nasabah maupun proses administrasi kredit bagi debitur, tetap berjalan seperti biasa di seluruh jaringan kantor.
“Kami memastikan bahwa situasi ini tidak memengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Aktivitas operasional tetap berjalan normal dan profesional,” tegasnya.
lanjut pernyataan tersebut, Nasabah tidak perlu merasa khawatir dalam melakukan transaksi perbankan. Bank menjamin keamanan dana serta kelangsungan layanan sesuai standar operasional yang berlaku.
Penegasan ini menjadi penting di tengah situasi yang berpotensi menimbulkan spekulasi. Bagi industri perbankan, kepercayaan adalah fondasi utama. Karena itu, menjaga stabilitas layanan dan rasa aman nasabah menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.
Momentum Perbaikan Internal
Lebih jauh, manajemen memandang peristiwa ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal secara menyeluruh. Bank BIJ menyatakan komitmennya untuk memperkuat sistem tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Penguatan tersebut mencakup peningkatan sistem pengawasan, penajaman manajemen risiko, serta pembenahan prosedur internal di berbagai lini operasional.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem tata kelola dan meningkatkan pengawasan demi menjaga integritas institusi serta memberikan nilai tambah yang lebih baik bagi seluruh nasabah,” ungkap manajemen.
Dalam konteks industri keuangan yang semakin menuntut transparansi dan kehati-hatian, penguatan GCG bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan kebutuhan strategis untuk menjaga keberlanjutan usaha.
Pesan yang hendak ditegaskan sederhana namun fundamental : aktivitas perbankan tetap berjalan aman, profesional, dan terkendali.(***)

