Djavanews.com || Cikarang Timur — Proyek penempatan jaringan utilitas fiber optik yang dikerjakan PT Indointernet Tbk menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga melanggar aturan serta rekomendasi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, karena lokasi pemasangan di lapangan disebut tidak tercantum dalam rekomendasi penempatan resmi.
Tak hanya itu, proyek tersebut juga diduga belum mengantongi izin lengkap, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan perbedaan antara dokumen permohonan dengan titik pemasangan jaringan di lapangan.
Berdasarkan surat permohonan bernomor 294/INDONET/OPS/Project/XII/2025 tertanggal 9 Desember 2025, perusahaan mengajukan penempatan jaringan utilitas fiber optik dengan panjang sekitar ±25.925 meter.
Namun titik yang telah dikerjakan disebut tidak masuk dalam daftar rekomendasi teknis dinas terkait, sehingga memunculkan dugaan adanya pelaksanaan pekerjaan di luar persetujuan resmi.
Jika terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar:
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Permen PU No. 20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan
Pasal 15 Ayat (3) Permen PU 20/2010 terkait kewajiban pemegang izin mengembalikan kondisi jalan
Perbup No. 08 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Bekasi
Warga sekitar lokasi proyek juga angkat suara. Mereka menyesalkan tidak adanya sosialisasi sebelum pekerjaan dilakukan.
“Kami tidak pernah diberi pemberitahuan ataupun sosialisasi. Tiba-tiba sudah ada penggalian dan pemasangan. Masyarakat jadi bingung ini proyek resmi atau tidak,” ujar Budi salah satu warga sekitar.

Menurutnya, minimnya informasi membuat masyarakat merasa diabaikan, terlebih pekerjaan dilakukan di area yang bersinggungan langsung dengan akses jalan dan lingkungan tempat tinggal.
Sejumlah pemerhati infrastruktur menilai, penempatan jaringan utilitas tanpa izin dan di luar rekomendasi teknis berisiko merusak konstruksi jalan, mengganggu utilitas lain, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pelanggaran semacam ini bahkan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembongkaran.
Sementara itu,pihak PT.Indointernet Tbk
Irwan pada saat dikonfirmasi melalui pesan whatsaap menyampaikan bahwa untuk persoalan dugaan pelanggaran, pihaknya biasanya langsung berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten. Namun, ia mengaku belum memahami secara rinci terkait hal-hal teknis dalam kasus tersebut. Ia juga menambahkan, apabila diperlukan, pertemuan langsung dapat dijadwalkan pada esok hari.
“Kalo pelanggaran ke dinas infonya si kita langsung ke kabupaten cuma saya ga paham perihal-perihal seperti ini
Kalo mau besok ketemu langsung sama dia.ujarnya
Pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi juga belum menyampaikan keterangan terbuka mengenai pengawasan maupun langkah penindakan.
Kasus ini memicu desakan publik agar pemerintah daerah bertindak tegas dan transparan, guna memastikan seluruh proyek utilitas berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat maupun infrastruktur daerah.(AJ)

