Oplus_131072
Djavanews.com,Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022 hingga 2024. Kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp20 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Roy Rovalino, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan terbaru proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 jo Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025.
Dua Tersangka Ditetapkan
Dalam penyidikan ini, Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu:
- R.A.S, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka melalui surat TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025. - S, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, ditetapkan sebagai tersangka melalui TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025.
Modus Dugaan Korupsi
Kasus bermula pada tahun 2022 saat anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Sekretaris DPRD saat itu, R.A.S, menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan penilaian resmi melalui SPK No. 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022.
Hasil penilaian KJPP menetapkan nilai tunjangan sebagai berikut:
Ketua DPRD: Rp42.800.000
Wakil Ketua: Rp30.350.000
Anggota: Rp19.806.000
Namun besaran tersebut ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD.
Selanjutnya, besaran tunjangan untuk wakil ketua dan anggota ditentukan sepihak oleh unsur pimpinan DPRD yang dipimpin S, tanpa melalui penilaian publik sebagaimana diwajibkan oleh PMK No.101/PMK.01/2014.
Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan dan menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran tunjangan.
Kerugian Negara Rp20 Miliar
Kejati Jabar menyebut tindakan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp20 miliar selama kurun waktu 2022–2024.
Proses Penahanan
Untuk tersangka R.A.S, penyidik melakukan penahanan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari, mulai 9–28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025.
Sementara tersangka S tidak ditahan karena tengah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001,jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,jo Pasal 56 KUHAP.(AJ)

