Djavanews.com || Cikarang Kota — Persoalan pembuangan sampah ilegal di wilayah Cikarang Kota kini memasuki fase darurat dan berbahaya. Selain tumpukan sampah rumah tangga yang menggunung di Kampung Harapan Baru dan Kampung Kapling, temuan terbaru di lapangan mengungkap fakta mengejutkan sampah diduga limbah farmasi B3 ikut dibuang secara liar di tengah permukiman warga.
Berdasarkan investigasi di lokasi, ditemukan kantong plastik berisi sampah yang diduga merupakan bekas bungkus obat, plastik pembungkus alat kesehatan, serta lembaran label bertuliskan identitas pasien dan keterangan medis. Sampah tersebut tercampur dengan limbah rumah tangga menimbulkan risiko serius penularan penyakit dan pencemaran lingkungan.

Temuan ini mempertegas bahwa TPS liar tersebut tidak hanya menampung sampah domestik, namun kuat diduga juga menjadi lokasi pembuangan Limbah Farmasi B3 juga yang seharusnya dikelola secara khusus sesuai aturan.
Jika benar berasal dari fasilitas kesehatan, maka praktik ini merupakan pelanggaran berat dan kejahatan lingkungan.
Di Kampung Harapan Baru, tumpukan sampah terus meluas meski papan larangan membuang sampah terpasang jelas. Bau menyengat, genangan air kotor, dan lalat beterbangan menjadi pemandangan sehari-hari.

“Sudah lama ini jadi tempat buang sampah. Hampir setiap hari ada yang buang, tapi tidak pernah ada petugas yang menertibkan. Papan larangan cuma jadi pajangan,” keluh salah seorang warga setempat.
Sementara di Kampung Kapling, kondisi lebih parah, sampah dalam karung hitam dan plastik lepas menutup hampir seluruh lahan kosong di tengah permukiman, menciptakan ancaman langsung bagi kesehatan warga.
Munculnya dua TPS liar aktif yang kini tercemar limbah medis menempatkan UPTD 4 dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dalam sorotan tajam. Sebagai instansi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan, keduanya dinilai gagal menjalankan fungsi pengendalian lingkungan. Keberadaan sampah medis di lokasi terbuka memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, lemahnya pengawasan, bahkan potensi pelanggaran sistemik.

Aktivis Peduli Lingkungan yang juga Ketua DPD Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Bekasi, Sopian menegaskan, pembuangan Limbah Farmasi B3 secara sembarangan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Limbah medis mengandung potensi bahan infeksius dan berbahaya, limbah farmasi B3 juga dapat mengandung residu obat, sehingga pengelolaannya diatur secara khusus, bukan dibuang di lahan terbuka dekat rumah warga.” ujarnya.
Warga mendesak pihak terkait untuk segera bertindak tegas menutup TPS liar, menelusuri asal-usul sampah medis tersebut, mengungkap pihak yang bertanggung jawab, serta menjatuhkan sanksi kepada pelanggar.
Jika persoalan ini terus dibiarkan, maka publik berhak mempertanyakan dengan keras apakah aparat lingkungan masih bekerja untuk melindungi warga, atau justru membiarkan Cikarang Kota berubah menjadi zona berbahaya akibat kelalaian dan pembiaran?
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD 4 maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait temuan TPS liar dan dugaan pembuangan limbah medis tersebut.(Ang)

