Djavanews.com ||Kabupaten Bekasi –
Hamparan sampah dalam jumlah besar diduga dibuang secara ilegal di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tumpukan sampah yang menggunung di area terbuka tersebut tidak hanya terdiri dari limbah rumah tangga, namun juga diduga bercampur dengan limbah perusahaan.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (17/01/2026) menunjukkan berbagai jenis sampah plastik,amplas, hingga material lain yang diduga berasal dari aktivitas industri. Di lokasi tidak ditemukan papan izin resmi maupun pengelolaan tempat pembuangan sampah sesuai ketentuan.

Selain menumpuk, sebagian sampah tampak mengeluarkan asap tipis yang diduga berasal dari pembakaran, sehingga menimbulkan bau menyengat dan dikhawatirkan berdampak pada kesehatan warga sekitar.
Ketua RT 003 setempat, Arwan, mengakui keberadaan tumpukan sampah tersebut sangat mengganggu warga. Namun, ia menyebut tidak memiliki kewenangan untuk melarang aktivitas pembuangan karena lokasi tersebut merupakan lahan milik pihak tertentu.
“Kalau menurut saya sih sebenarnya dianggapnya mengganggu, tapi nggak ada hak saya buat ngelarang karena itu punya mantan pak lurah tempatnya,” ujar Arwan.
Ia juga menyebut bahwa sampah yang dibuang di lokasi tersebut tidak hanya berasal dari rumah tangga, melainkan juga diduga berasal dari perusahaan.
“Tidak hanya limbah rumahan yang dibuang di tempat ini, limbah PT juga ikut dibuang. Setahu saya limbah yang dibuang di sini berasal dari salah satu PT,” ungkapnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Aktivis Peduli Lingkungan yang juga Ketua DPD Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Bekasi Raya, Sopian, menilai keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) diduga ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan.
“Sampah liar ini sudah lama ada, namun sampai saat ini pihak pemerintahan setempat tidak mengambil tindakan terkait keberadaan TPS liar ini,” kata Sopian.

Menurutnya, TPS ilegal tersebut diduga dikelola oleh salah satu oknum warga setempat, sehingga aktivitas pembuangan terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan tegas.
Sopian berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret dengan menutup serta memindahkan seluruh sampah dari lokasi tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
“Kami berharap pemerintah segera merealisasikan penanganan TPS liar ini agar dipindahkan ke TPA Burangkeng, demi kenyamanan dan kesehatan warga,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT maupun instansi pemerintah terkait atas dugaan pembuangan sampah dan limbah diduga ilegal tersebut.(AG)

