
Djavanews.com || KABUPATEN BEKASI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa pihaknya tidak menguasai dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dimohonkan oleh warga dalam sengketa informasi publik di Komisi Informasi Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris DPMD Kabupaten Bekasi, Sapto Noviantoro, dalam mediasi kedua yang digelar di kantor Komisi Informasi Jawa Barat pada Kamis (7/8/2025).

“Kami tidak menguasai dokumen yang diminta oleh saudara dan kami tidak berhak memberikan dokumen karena ada peraturan gubernur yang mengatur hal tersebut. Silakan minta langsung ke pembuat dokumen, yaitu pemerintah desa yang bersangkutan,” ujar Sapto seperti ditirukan oleh Karpin, kepada Djavanews.com.
Sengketa informasi ini diajukan oleh Karpin Hermawan, yang akrab disapa Kepin, selaku CEO Media Potretpublik. Ia menggugat DPMD Kabupaten Bekasi ke Komisi Informasi Jawa Barat dengan nomor register 2375/K-A30/PSI/KI-JBR/V/2024.
Kepin menjelaskan, permohonan tersebut diajukan berdasarkan hak masyarakat atas informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia meminta salinan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes dari 14 desa di Kabupaten Bekasi.
“Saya tidak puas dengan jawaban Sekdin, baik secara lisan saat mediasi maupun secara tertulis melalui surat. Pergub yang disebut-sebut tidak dijelaskan rinci, dan kalau memang ada, apakah bisa mengalahkan Undang-Undang KIP? Sejak kapan peraturan gubernur lebih tinggi dari undang-undang?” tegas Kepin, Rabu (13/8/2025).
Sebelumnya, DPMD Kabupaten Bekasi telah memberikan tanggapan resmi melalui surat nomor 200.2.10.2/1595/DPMD/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa informasi atau dokumen yang dimohonkan tidak berada dalam penguasaan DPMD. Pernyataan ini menimbulkan polemik dan pertanyaan publik, terutama terkait transparansi dan pengelolaan dokumen oleh DPMD.

Kepin menduga pernyataan tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 98 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 20 ayat (6) huruf c, yang menjelaskan bahwa Kepala Bidang Pemerintahan Desa memiliki tugas menyusun pedoman rancangan, laporan keuangan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Lebih lanjut, Kepin mengungkapkan informasi dari sumber internal yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa seluruh pemerintah desa di Kabupaten Bekasi wajib mengunggah laporan penggunaan dana desa dalam bentuk softcopy ke aplikasi Onspam milik DPMD sebelum pencairan dana dilakukan. Laporan tersebut, kata dia, kemudian diarsipkan oleh DPMD.
“Jika DPMD bilang tidak menguasai dokumen tersebut, saya rasa ini janggal. Apalagi dari informasi yang saya terima, semua desa harus mengirimkan laporan APBDes terlebih dahulu ke DPMD untuk proses pencairan anggaran. Kalau memang benar DPMD tidak menguasainya, seharusnya seluruh pemerintah desa juga tidak perlu lagi mengirimkan laporan ke DPMD,” pungkas Kepin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lanjutan dari pihak DPMD Kabupaten Bekasi mengenai polemik ini.(Red)