
Djavanews.com || Kabupaten Bekasi – Belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih mendominasi porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Tercatat, alokasi untuk pos ini mencapai 42 persen dari total anggaran, jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna, menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya angka tersebut. Ia menilai, dominasi belanja pegawai menghambat ruang fiskal untuk pembangunan dan peningkatan layanan publik.
“Saya secara pribadi sangat prihatin karena belanja pegawai kita besar. Artinya, harus ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika PAD meningkat, kewajiban kita untuk memenuhi batas 30 persen ini akan tercapai,” ujar politisi PDI Perjuangan itu, Rabu (13/8).
Menurut Usup, potensi PAD Kabupaten Bekasi masih sangat besar namun belum tergarap secara maksimal. Salah satunya adalah retribusi parkir di tepi jalan. Ia memaparkan, dengan lebih dari 500 titik parkir yang ada, potensi pendapatan bisa mencapai Rp18,25 miliar per tahun jika tiap titik menyumbang Rp100 ribu per hari. Namun kenyataannya, sektor ini hanya menghasilkan ratusan juta rupiah per tahun.
“Ini kebocoran yang harus kita tutup,” tegasnya.
Usup juga mendorong Bupati Bekasi untuk merombak jajaran perangkat daerah dan menempatkan pejabat yang kompeten guna mendongkrak kinerja peningkatan PAD.
“Mudah-mudahan Pak Bupati nanti bisa merombak kabinetnya dan mendapatkan orang yang sesuai dengan kemampuan. Dengan begitu, PAD kita ke depan bisa naik. Bukan hanya sekadar naik 2 persen. Kalau cuma 2 persen, menurut saya para Perangkat Daerah ini nggak bekerja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun strategi optimalisasi PAD melalui penguatan retribusi daerah, khususnya pada sektor parkir, aset, dan layanan publik lainnya.
“Pengoptimalan retribusi menjadi prioritas. Misalnya, retribusi parkir dari Dinas Perhubungan memiliki kendala teknis, tetapi melalui inovasi yang diusung Kemendagri, kami yakin bisa memaksimalkan penerimaannya,” jelas Ani.
Selain itu, sejumlah perangkat daerah juga mengusulkan pengembangan potensi retribusi baru. Dinas Lingkungan Hidup, misalnya, mengusulkan integrasi retribusi kebersihan untuk MCK umum. Sementara Dinas Bina Marga mengajukan pemanfaatan lahan terminal milik Pemda untuk pembangunan kios yang dapat menghasilkan retribusi dari aset daerah.
“Lahan terminal yang belum termuat dalam Perda No. 8 Tahun 2023 akan dioptimalkan. Kios dan fasilitas lain akan menjadi sumber retribusi baru,” ungkap Ani.
Ia menegaskan bahwa seluruh rencana pengembangan retribusi tetap akan berpedoman pada tarif dan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.
“Payung hukum sudah jelas. Tugas kami adalah memastikan inovasi tetap sesuai aturan,” pungkasnya.(Adv/Ang)