Djavanews.com || Cikarang Utara — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 7 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, hingga diterbitkannya berita ini, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan dana BOS ratusan juta rupiah yang dialokasikan untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Berdasarkan data yang dihimpun Djavanews.com, SMP Negeri 7 Cikarang Utara tercatat menerima Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dengan jumlah peserta didik sebanyak 510 siswa, dengan total anggaran Tahap II sebesar Rp300.320.000. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pos pemeliharaan sarana dan prasarana.
Adapun rincian pengalokasian anggaran yang menjadi perhatian publik antara lain:
- Tahun 2024 Tahap II, pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp162.228.000
- Tahun 2025 Tahap I, pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp98.615.000
- Tahun 2025 Tahap II, pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp127.200.000
Besarnya anggaran pemeliharaan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama terkait bentuk kegiatan fisik, volume pekerjaan, serta realisasi di lapangan.
Dari hasil pantauan awal, kondisi sejumlah sarana dan prasarana sekolah dinilai belum menunjukkan hasil pemeliharaan yang sebanding dengan besaran anggaran yang digelontorkan.

Sekolah Belum Gunakan Hak Jawab
Redaksi Djavanews.com telah melayangkan dua kali surat konfirmasi resmi kepada Kepala SMP Negeri 7 Cikarang Utara sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan jawaban maupun klarifikasi tertulis terkait rincian penggunaan dana BOS tersebut.
Dalam surat konfirmasi kedua yang bersifat peringatan keras, redaksi meminta penjelasan antara lain mengenai:
- Rincian realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana
- Jenis pekerjaan, lokasi, volume, dan waktu pelaksanaan
- Mekanisme pelaksanaan kegiatan (swakelola atau pihak ketiga)
- Dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS.
Dana BOS Termasuk Keuangan Negara
Sebagai informasi, Dana BOS merupakan anggaran negara yang bersumber dari APBN, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat diaudit.
Ketidaktransparanan atau penyalahgunaan anggaran pendidikan berpotensi dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penghentian penyaluran dana, serta sanksi pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, publik masih menunggu itikad baik pihak SMP Negeri 7 Cikarang Utara untuk memberikan penjelasan terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Redaksi menegaskan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak sekolah dan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(AJ)

