
Oplus_131072
Djavanews.com | Karawang – Tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha wanita bernama Miftahul Janah (41). Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/861/VII/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 9 Juli 2024.
Dalam keterangannya kepada wartawan di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (2/8/2025), Janah menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari pertemuannya dengan tiga orang yang masing-masing berinisial J alias J, MH alias B, dan TL alias E pada November 2023. Ketiganya mengaku memiliki enam Surat Penunjukan Kerja (SPK) dari Dinas Sekretariat Daerah Bagian Umum Kabupaten Karawang.
“Mereka menawarkan sejumlah proyek pekerjaan, mulai dari rehabilitasi gedung, awning atap, pengecatan pos satpam dan pintu gerbang, pemasangan lampu taman plaza, pengecatan kanstin dan paving block, hingga pengadaan minuman kemasan botol, dengan total nilai proyek mencapai Rp 830.959.650,” ungkap Janah.
Ia pun menyanggupi syarat yang diajukan oleh ketiga oknum tersebut, yakni menyerahkan sejumlah uang sebagai “biaya mendapatkan pekerjaan”. Total uang yang telah ia serahkan, baik secara tunai maupun transfer, mencapai Rp 209.380.000.
Namun, setelah proyek yang ditugaskan selesai dikerjakan, Janah mendapati bahwa dokumen SPK dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang diberikan ternyata tidak sah alias palsu.
“Saat saya mencoba mencairkan pembayaran, pihak Pemda menyatakan tidak pernah mengeluarkan SPK tersebut. SP2D-nya pun dipalsukan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Lebih jauh, Janah mengaku bahwa peristiwa ini tidak hanya merugikannya secara materi, tetapi juga berdampak besar pada kondisi psikologis dan kesehatannya.
“Akibat tekanan mental yang saya alami, saya sempat menjalani pemasangan ring jantung beberapa bulan lalu. Saya mohon agar Bapak Kapolres Karawang segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi saya,” tutupnya.(Red)