
DjavaNews.co.id || KABUPATEN BEKASI – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengusulkan agar lahan yang nantinya masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk diberikan insentif dan perhatian khusus.
Langkah itu dilakukan agar proses rancangan peraturan daerah (Raperda) LP2B dapat selesai cepat pada tahun 2025 ini.
“Proses penyusunan raperda LP2B kan sudah urgen, sudah 10 tahun lalu. Sudah mau diterbitkan karena ada masalah sehingga batal,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini di kantornya, Kamis (8/6/2025).
Ani menjelaskan, sejumlah persoalan terjadi saat proses pembahasan raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sejak 10 tahun lalu.
Mulai dari adanya masalah di faktual luasan hekare yang masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Antara dengan de facto dan de jure berbeda.
Lalu, disrupsi masalah masyarakat kurang minat khususnya generasi z menjadi petani. Sehingga banyak mengalihkan lahan pertaniannya menjadi perumahan atau usaha lainnya.
“Tapi kan LP2B penting, karena itu ada yang harus kita jaga area pertanian. Perkembangan kita tidak bisa cegah tapi bisa kita jaga,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Ani, dalam pembahasan Reperda LP2B sekarang ini antara DPRD dengan pemerintah daerah harus ada diskresi khusus untuk lahan-lahan masyarakat yang dijadikan lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Misalkan, pengurangan bahkan gratis pajak bumi dan bangunan (PBB), diberi dukungan penuh dalam aktivasi lahannya agar tidak jadi lahan tidur.
“Bahkan beli saja, itu opsi lain untuk mempertahankan LP2B 35.000 hektare agar segera menjadi perda. Dibeli dan dikerjakan dengan sistem kayak paron oleh pemerintah,”tandasnya.(ADV/AJ)