Diavanews.com || KABUPATEN BEKASI – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lima kawasan industri besar di wilayah Kabupaten Bekasi, Kamis (2/10). Sidak tersebut bertujuan untuk meninjau langsung kepatuhan kawasan industri terhadap perizinan, sekaligus memastikan sistem pengelolaan limbah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Lima kawasan industri yang menjadi sasaran sidak antara lain Hyundai, Lippo Cikarang, Jababeka, Ejip, dan MM2100.
Hasil dari sidak tersebut menunjukkan adanya perbedaan kualitas dalam pengelolaan limbah antar kawasan. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Jaya Marjaya, menyampaikan bahwa terdapat dua kawasan yang masih perlu dievaluasi secara serius karena sistem pengelolaan limbahnya dinilai belum sesuai standar. Dua kawasan tersebut adalah Hyundai dan Lippo Cikarang. Sementara itu, tiga kawasan lainnya yakni Jababeka, Ejip, dan MM2100 dinilai sudah lebih baik dan layak dalam menjalankan sistem pengelolaan limbah industri.
“Ada dua yang menurut saya kurang bagus pengelolaan limbahnya, yaitu Hyundai dan Lippo Cikarang. Sedangkan Ejip dan Jababeka menurut saya sudah bagus,” ujar Jaya kepada Djavanews.com, Kamis (2/10).

Ia menegaskan bahwa kondisi ini harus segera mendapat perhatian dari pengelola kawasan industri karena dampaknya langsung menyangkut kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Dalam kunjungannya ke Kawasan Industri MM2100, Jaya menilai bahwa sistem pengelolaan limbah di kawasan tersebut bahkan menjadi yang terbaik dibandingkan dengan empat kawasan lain yang disidak. Ia menyebut bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi juga memberikan penilaian positif terhadap sistem pengelolaan limbah di MM2100. Dengan demikian, kawasan tersebut dapat dijadikan contoh praktik terbaik bagi kawasan industri lainnya di Kabupaten Bekasi.
“Yang lebih bagus menurut saya ada di Kawasan MM2100. Karena Lingkungan Hidup juga mengakui sistem di MM2100 sudah lebih bagus dibanding empat kawasan yang sudah kita kunjungi,” ungkap politikus PKB itu.
Lebih lanjut, Jaya menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan masukan sekaligus teguran kepada pengelola kawasan industri yang masih bermasalah dalam pengelolaan limbah. Ia meminta agar perbaikan dilakukan segera dan tidak ditunda-tunda.
Komisi III akan memberikan waktu hingga akhir tahun 2025 untuk melakukan perbaikan, dan jika hingga memasuki 2026 tidak ada perubahan signifikan, pihaknya akan mendorong DLH Kabupaten Bekasi mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kita sudah memberikan masukan atau teguran. Kita akan tunggu sampai akhir 2025 ini. Karena mereka semua sudah menyampaikan komitmen untuk mengusahakan perbaikan dan memberikan yang terbaik. Tetapi kalau tidak ada perubahan, tentu harus ada tindakan tegas,” tegas Jaya.
Tidak berhenti sampai di situ, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi juga berencana melanjutkan rangkaian sidak ke sejumlah kawasan industri lainnya, seperti Kawasan Industri Gobel dan Marunda Center. Menurut Jaya, sidak lanjutan ini penting dilakukan sebagai langkah preventif agar seluruh kawasan industri di Kabupaten Bekasi benar-benar mematuhi aturan lingkungan, terutama dalam hal pengelolaan limbah.
Dengan jumlah kawasan industri yang cukup besar, Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah dengan aktivitas industri paling padat di Indonesia. Hal ini membawa konsekuensi besar terhadap lingkungan hidup, khususnya terkait limbah cair dan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). DPRD menekankan bahwa setiap kawasan industri harus bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan pencemaran yang dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan berkelanjutan.(Adv)

