Djavanews.com, Kabupaten Bekasi — Lapas Kelas IIA Cikarang menjadi tuan rumah kegiatan Pemusnahan Arsip dan Surat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Barat yang digelar Kamis, 4 Desember 2025, di Aula Toro Wiyanto.
Sebanyak 11 UPT Pemasyarakatan hadir mengikuti kegiatan yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor SEK.5-UM.02.02-48 Tahun 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi kearsipan nasional.
“Ini adalah wujud nyata akuntabilitas, penataan arsip, serta upaya menjaga keamanan informasi sekaligus mengurangi tumpukan arsip yang sudah tidak bernilai guna,” ujarnya.
Kegiatan terlaksana melalui kolaborasi Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Biro Umum Sekretariat Jenderal, serta dukungan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bekasi. Hadir pula Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bekasi, Kepala Kanwil Ditjen PAS Jabar, serta perwakilan Biro Umum untuk membuka acara secara resmi.
Rangkaian inti meliputi Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) arsip dan prosesi pemusnahan arsip secara simbolis. Seluruh proses dipastikan aman, terdokumentasi, dan sesuai ketentuan.

Kehadiran seluruh UPT Pemasyarakatan se-Jawa Barat mencerminkan komitmen bersama dalam membangun manajemen arsip yang tertib dan akuntabel. Pemusnahan ini menghasilkan sistem arsip yang lebih ramping, aman, dan mudah diawasi.
Ke depan, Kanwil Ditjen PAS Jabar merekomendasikan:
- Pemutakhiran arsip UPT secara berkala.
- Percepatan digitalisasi arsip demi efisiensi dan keamanan data.
- Penguatan pengawasan internal sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi.
Dengan sistem arsip yang lebih terstruktur, UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat diharapkan semakin siap menerapkan tata kelola administrasi modern dan transparan.
Sumber: Humas Lapas Kelas IIA Cikarang

