
Djavanews.com || Kabupaten Bekasi – Kegiatan pembangunan bronjong atau gabion yang dikerjakan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menuai kritik tajam. Proyek yang sudah berjalan tiga hari itu diduga sarat masalah karena tidak adanya papan informasi kegiatan di lokasi serta lemahnya penerapan standar keselamatan kerja (K3).
Tim COD LSM Sniper Indonesia yang melakukan investigasi langsung menemukan sejumlah pekerja tanpa perlengkapan K3. Kondisi ini jelas bertentangan dengan regulasi keselamatan kerja.
“Pekerja proyek wajib menerapkan K3 karena Undang-Undang mengatur hal tersebut. Ini untuk melindungi diri mereka dari kecelakaan kerja,” tegas Ozos, anggota tim COD Sniper Indonesia, Rabu (27/8/2025).
Ironisnya, setelah ditegur, pekerjaan sempat dihentikan hanya untuk membeli peralatan K3. “Lucunya, setelah ditegur, pekerjaan berhenti sebentar hanya untuk membeli peralatan K3,” ujarnya dengan nada kecewa.
Indikasi Pelanggaran Hukum
Ketidakpatuhan terhadap K3 ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.

Tak hanya soal keselamatan, ketiadaan papan proyek juga menguatkan dugaan minimnya transparansi. Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara tegas menyebutkan, masyarakat berhak mengetahui informasi terkait pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
“Tidak adanya papan proyek menimbulkan dugaan minimnya keterbukaan informasi. Padahal UU KIP sudah jelas mengatur bahwa publik berhak tahu,” tambah Ozos.
LSM Sniper Indonesia mendesak pihak BBWS dan aparat terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh. Baik dari sisi penerapan K3 maupun keterbukaan informasi, proyek ini harus dipastikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru menyimpan persoalan serius di baliknya,” pungkas Ozos.(Ang)