Djavanews.com,Kabupaten Bekasi – Polemik di tubuh National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi kembali mencuat. Kali ini bukan sekadar persoalan hukum yang menjerat pucuk pimpinan organisasi, melainkan dugaan pengabaian hak atlet, pelatih, pendamping, hingga pengurus yang belum menerima honor dan biaya operasional selama empat bulan terakhir, terhitung sejak September hingga Desember 2025.
Kondisi ini muncul di tengah status Ketua NPCI Kabupaten Bekasi berinisial KD dan mantan bendahara NY yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi. Penetapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025. Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas pembenahan struktural organisasi untuk memastikan roda pembinaan atlet tetap berjalan.
Akibatnya, para atlet dan pelatih seolah kehilangan perhatian. Hak dasar berupa honor, uang operasional, hingga penggantian biaya latihan dan pertandingan tak kunjung dibayarkan, meski kegiatan pembinaan dan prestasi tetap berjalan.
Perwakilan Pelatih Bulutangkis NPCI Kabupaten Bekasi, H. Hendra, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan bentuk ketidakadilan terhadap pihak yang telah menjalankan kewajiban secara penuh.
“Kami sudah bekerja, melatih, mendampingi, bahkan membawa prestasi untuk NPCI Kabupaten Bekasi. Tapi ironisnya, hak kami justru diabaikan. Honor Tim Pelatih selama empat bulan belum dibayarkan sama sekali,” ujarnya kepada awak media, Rabu (24/12/2025).
Ia mengungkapkan, cabang olahraga bulutangkis NPCI Kabupaten Bekasi berhasil meraih enam medali pada Kejuaraan Daerah. Namun untuk mendukung latihan dan pertandingan, para pelatih terpaksa menalangi biaya extrafood atlet dengan dana pribadi.
“Ini bukan hanya soal honor, tapi biaya yang kami talangi sendiri demi atlet. Padahal anggaran seharusnya sudah tersedia,” tegasnya.
Hendra mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran NPCI Kabupaten Bekasi. Menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya pelatih yang dirugikan, tetapi juga masa depan atlet dan prestasi daerah.
“Kalau hak pelatih dan atlet saja tidak dipenuhi, bagaimana mau bicara prestasi? Ini bisa menjadi bom waktu bagi organisasi,” katanya.
Ia pun mendesak agar pengurus NPCI Kabupaten Bekasi segera menyelesaikan seluruh tunggakan honor dan biaya terutang paling lambat 30 Desember 2025.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Hj. Ani Rukmini, mengaku baru mengetahui adanya dugaan tunggakan honor tersebut. Ia menegaskan akan segera mengonfirmasi persoalan ini kepada Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) serta pihak NPCI.
“Saya belum tahu persoalan honor ini. Kalau memang benar belum dibayarkan selama empat bulan, tentu harus dikonfirmasi. Ini informasi baru,” ucapnya.
Ani mengungkapkan, dalam rapat Komisi II DPRD bersama Disbudpora pada 17 Juni 2025, justru NPCI menyampaikan kesiapan anggaran pembinaan hingga Desember 2025 dan memastikan program latihan berjalan di 11 cabang olahraga. Fakta tersebut kini dinilai berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan.
Komisi II DPRD sebelumnya juga telah merekomendasikan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola NPCI, mulai dari penerbitan SK atlet aktif dan nonaktif, transparansi laporan keuangan, hingga jaminan pemenuhan hak atlet secara adil dan berbasis hukum.
“Kami juga sudah mengingatkan agar dana hibah tidak dicairkan sekaligus, tetapi bertahap sesuai laporan kegiatan. Jika sekarang muncul dugaan honor tidak dibayar, ini menjadi alarm serius,” tegas Ani.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan di tubuh NPCI Kabupaten Bekasi dan memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan Disbudpora, efektivitas rekomendasi DPRD, serta komitmen pengurus NPCI dalam menjamin hak atlet dan pelatih. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah agar pembinaan olahraga disabilitas tidak kembali menjadi korban buruknya tata kelola organisasi.(red)

