Djavanews.com || Cikarang Utara— Dugaan pembuangan sampah domestik milik Rumah Sakit (RS) Amanda di TPS liar wilayah Cikarang Kota memicu keresahan warga dan sorotan publik. Temuan ini menambah daftar persoalan lingkungan yang dinilai belum ditangani secara serius oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi bersama UPTD 4.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tumpukan sampah di TPS liar tersebut tidak hanya didominasi sampah rumah tangga warga. Selain bungkus obat-obatan dan bekas bungkus suntikan, di tempat yang sama juga ditemukan selang dan masker oksigen, botol infusan bekas, serta selang infusan yang tercampur dengan limbah lainnya. Temuan ini memperkuat dugaan adanya sampah yang berasal dari aktivitas pelayanan kesehatan.

Sampah-sampah tersebut dibuang secara terbuka, tercampur dengan limbah domestik lainnya, tanpa pengelolaan dan pengamanan sesuai ketentuan. Kondisi ini menimbulkan bau menyengat, mengundang lalat, serta memicu kekhawatiran warga akan dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan.
“Ini bukan sampah biasa. Ada bungkus obat, alat kesehatan, dan tulisan nama pasien. Kami khawatir dampaknya ke kesehatan, apalagi anak-anak sering bermain di sekitar sini,” ujar salah seorang warga setempat.
Keberadaan sampah yang berkaitan dengan fasilitas pelayanan kesehatan di TPS liar menimbulkan pertanyaan serius terkait sistem pengelolaan limbah. Meski sebagian diklaim sebagai limbah domestik non-infeksius, pengelolaan limbah rumah sakit tetap memiliki standar khusus dan tidak dibenarkan dibuang di lokasi pembuangan ilegal.
Aktivis Peduli Lingkungan sekaligus Ketua DPD Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Bekasi Raya, Sopian, menegaskan bahwa temuan ini tidak boleh dianggap sepele.
“Kalau di TPS liar ditemukan selang oksigen, botol infus, dan perlengkapan medis lainnya, ini harus ditelusuri secara serius. DLH wajib memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan limbah rumah sakit,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak RS Amanda memberikan klarifikasi. Emil, penanggung jawab limbah kesehatan lingkungan RS Amanda Cikarang Utara, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan pengelolaan limbah sesuai ketentuan.
“Untuk pengolahan, kami sudah sesuai. Mulai dari pengangkutan limbah B3, limbah infeksius, dan limbah domestik. Kami sudah memiliki MoU, perizinan juga sudah berjalan dan masih panjang. Izin dari dinas kebersihan untuk limbah domestik masih berlaku, dan untuk limbah infeksius kami bekerja sama dengan PT WASTEC,” ujar Emil. Jum’at (23/01/2026) lalu.
Meski demikian, temuan perlengkapan medis di TPS liar tetap menempatkan UPTD 4 dan DLH Kabupaten Bekasi dalam sorotan tajam. Sebagai instansi pengawas, keberadaan TPS liar yang dibiarkan beroperasi lama dinilai membuka ruang terjadinya pembuangan sampah ilegal dari berbagai pihak.
Warga mendesak pemerintah daerah segera turun ke lapangan, menutup TPS liar, serta melakukan penelusuran menyeluruh agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD 4 dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan TPS liar dan dugaan pembuangan sampah tersebut.(AJ)

