Djavanews.com,Kabupaten Bekasi — Temuan BPK RI Perwakilan Jabar mengungkap dugaan penyimpangan serius pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin Dana BOSP 2024 di SDN Karang Asih 11. Dari hasil audit dokumen dan wawancara, sekolah ini tercatat memiliki kelebihan pembayaran Rp33,6 juta, bagian dari total Rp300,6 juta kelebihan pembayaran di delapan SD Negeri lain.
BPK menemukan pola yang mengarah pada dugaan praktik manipulatif: pembelian lewat SIPLah, kemudian penyedia diduga mengembalikan sejumlah dana dengan imbal jasa 5–10 persen, dan uang tersebut mengalir ke oknum internal sekolah, sebagian untuk sekolah, sebagian diduga untuk pribadi. Auditor menyebut pola ini sebagai indikasi mark-up terselubung atau transaksi fiktif berlapis.
Saat dikonfirmasi, Kepsek Erna Suryana S., S.Pd justru melempar kewenangan. Ia menyatakan “tidak punya wewenang” memberikan bukti dan meminta media mencari langsung ke Dinas Pendidikan atau kasda. Ia juga mengaku pengembalian dana sudah dilakukan awal Oktober, namun tanpa menunjukkan satu pun bukti setoran. kamis (37/11/2025)
Erna berdalih bukti belanja SIPLah “keselip” sehingga terlambat diserahkan, bahkan menyebut saat ia hendak menyerahkan dokumen, tim BPK sudah pulang ke Bandung. Hingga konfirmasi selesai, tidak ada dokumen apapun yang diberikan pihak sekolah.
Pemkab Bekasi menyatakan sependapat dengan hasil BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi, termasuk memproses kelebihan pembayaran serta menegur kepala sekolah yang tidak menjalankan pengelolaan dana sesuai aturan.(AJ)

