Djavanews.com | BEKASI – Proyek strategis nasional Tol Jakarta-Cikampek Selatan (Japeksel) 2A di wilayah Kecamatan Setu terhambat aksi protes warga. Sejumlah warga Kampung Cisaat, RT 14/06 Desa Kertarahayu, melakukan pemblokiran lahan dengan memasang banner larangan beraktivitas di atas tanah milik mereka yang hingga kini belum dibayar, Selasa (3/3/2026).
Banner tersebut terpasang di lokasi dengan tulisan tegas:
“Tanah ini belum dibayar, dilarang!!! Melakukan apapun di atas tanah milik: Romlah Mardiana, A.Md., S.K.M.”
Muchtar Murdiana, suami dari pemilik lahan, mengungkapkan kekecewaannya karena proses pembayaran ganti rugi telah menggantung selama tiga tahun. Ironisnya, meski hak warga belum dipenuhi, lahan tersebut kini telah berubah menjadi jalan beton sebagai bagian dari proyek tol.
“Tanah belum dibayar selama tiga tahun, tapi jalannya sudah jadi, sudah dicor oleh pihak Japeksel 2A. Luasnya lebih dari seribu meter untuk dua bidang,” ujar Muchtar di lokasi kejadian.
Ia juga menyayangkan kurangnya koordinasi dari aparat desa maupun pelaksana proyek terkait proses pengerjaan di atas lahannya.
“Tahu-tahu sudah digali dan jadi jalan tanpa konfirmasi ke kami,” tambahnya.
Menunggu Validasi yang Tak Kunjung Usai
Pihak keluarga mengaku telah berulang kali menanyakan kepastian pembayaran kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Namun, jawaban yang diterima disebut masih sebatas alasan administratif.
Muchtar mengatakan, pihaknya hampir setiap minggu mendatangi kantor BPN. Mereka mendapat penjelasan bahwa proses pembayaran masih menunggu validasi serta penyesuaian pascapergantian Kepala BPN Kabupaten Bekasi.
“Status terakhir kami pernah dipanggil untuk penentuan harga, tapi setelah itu tidak ada kelanjutan sampai detik ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, persoalan ini diduga tidak hanya dialami keluarganya. Masih ada ratusan kepala keluarga (KK) lain yang tanahnya telah digunakan untuk proyek tol namun belum menerima pembayaran.
“Padahal kami tanda tangan bersamaan pada bulan Juli lalu di Hotel Ibis, tapi baru satu orang yang dibayar. Kami minta proyek yang masih berjalan dihentikan dulu sebelum ada pelunasan kepada warga,” tegasnya.
Muchtar menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat menghambat proyek pemerintah. Ia hanya menuntut hak dasar sebagai pemilik lahan agar segera dipenuhi.(red)

