Oplus_131072
Djavanews.com || PEMALANG — Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di tepi sungai Comal, Desa Kandang, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, masih terus beroperasi tanpa tindakan tegas dari pemerintah desa maupun pemerintah daerah. Keberadaannya yang berada di dekat permukiman warga dan di atas lahan badan sungai memicu sorotan tajam dari aktivis lingkungan.
Komunitas pemerhati lingkungan KEMASIN menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk pelanggaran sekaligus kelalaian serius yang mencerminkan buruknya tata kelola sampah di Kabupaten Pemalang. Mereka menilai ada pembiaran sistematis dari instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pasar Pemerintah Kabupaten pemalang.
“Ini bukan sekadar persoalan sampah. Ini soal kepatuhan terhadap hukum dan keselamatan warga. Jika TPS ilegal ini tetap dibiarkan, artinya pemerintah tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegas Sopian Ketua KEMASIN.

Komunitas pemerhati lingkungan KEMASIN juga menilai keberadaan TPS ilegal di Desa Kandang telah kangkangi undang -undang yang ada. serta penggunaan lahan yang ada juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan aturan perlindungan daerah aliran sungai.
” secara aturan, keberadaan TPS ilegal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, penggunaan lahan di badan sungai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan aturan perlindungan daerah aliran sungai, ” tambah Sopian.
Aktivis KEMASIN juga menilai tidak adanya langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Pemalang dan menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di tingkat daerah. Mereka mendesak agar TPS ilegal tersebut segera ditutup dan dilakukan penataan ulang sistem pengelolaan sampah yang sesuai regulasi. Selain dinilai telah kangkangi undang-undang, pemerintah Kabupaten Pemalang dan Pemerintah Desa Kandang mengabaikan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan sampah di daerah.
” keberadaan sampah tersebut kan sudah ada sejak lama, artinya ada dugaan pembiaran disini, sedangkan persoalan sampah itu persoalan yang serius bukan main -main. Presiden saja sudah menginstruksikan untuk semua kepala daerah untuk tangani persoalan sampah, jika pemerintah setempat tidak ada tindakan artinya yaaaa bisa di nilai sendiri lah, intinya tps ilegal itu harus segera ditangani,” terang sopian.
Sementara itu, Kepala Desa Kandang melalui pesan singkat akui Tps ilegal merupakan sampah pasar desa setempat. Namun dirinya juga membantah jika sampah tersebut bukan sepenuhnya sampah pasar melainkan sampah warga. Dirinya juga mengaku telah berkoordinasi dengan dinas terkait.
“itu sampah bukan semuanya sampah pasar tapi juga sampah warga, saya juga telah berkoordinasi dengan dinas LH, ” Sebut Muhtadin, Kepala Desa Kandang.
Diketahui, Warga Desa Kandang, Kecamatan Comal, Pemalang dibuat resah dengan keberadaan sampah dengan kapasitas besar di tanah yang diduga milik badan sungai Comal. Keberadaan TPS ILEGAL itu pun sudah dikeluhkan sejak lama. Keberadaan Tps ilegal itu, selain berpotensi mencemari lingkungan juga berpotensi mengancam kesehatan warga serta merusak keindahan, atau estetika. Keberadaan nya di tepi aliran sungai Comal juga berpotensi merusak ekosistem laut jika terbawa arus sungai yang kerap meluap.(red)

