Djavanews.com || Kabupaten Bekasi – Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan taringnya. Dua pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Sikat Jaya 2025 akhirnya berhasil ditangkap. Kedua pelaku, berinisial FRA dan SWD, diciduk pada Rabu (3/12/2025) dini hari di wilayah Tambun Selatan.
Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor milik Abdul Rohman yang raib di parkiran Gudang J&T, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Jumat (28/11/2025). Motor Honda Beat milik korban hilang meski sudah terkunci stang. Saat hendak dipindahkan sekitar pukul 10.50 WIB, kendaraan itu sudah tidak ada.
Menerima laporan tersebut, Polsek Setu bersama Unit V Resmob langsung bergerak cepat. Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan lapangan, polisi berhasil melacak keberadaan dua pelaku. Keduanya ditangkap di kawasan Simpang 5 Kompas, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan.
Kanit Resmob Polres Metro Bekasi, IPDA Eko Tinus, mengungkapkan peran masing-masing pelaku.
“FRA berperan sebagai joki yang membawa motor hasil curian. SWD berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci letter T,” jelasnya.
Dalam operasi penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua motor (Honda dan RX King), pakaian pelaku, dua senjata api imitasi, handphone, kunci letter T, dan rekaman CCTV.
Hasil interogasi mengungkap, FRA dan SWD bukan pemain baru. Mereka mengakui telah melakukan aksi serupa di lokasi lain, di antaranya:
- Area Cifes, Cikarang Selatan (Honda Beat Street)
- Sebuah kontrakan di Setu (Honda Scoopy hitam)
IPDA Eko menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk konsistensi Polres Metro Bekasi dalam memberantas kejahatan jalanan, terutama menjelang akhir tahun.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak kriminal serupa.(Jon)

