Djavanews.com || Kabupaten Bekasi – Pemerintah Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, menggelar rapat minggon yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan kelembagaan desa. Kegiatan ini berdasarkan surat undangan resmi tertanggal 22 April 2026 yang ditujukan kepada sejumlah pihak terkait.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 April 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kantor Desa Cikarang Kota.
Dalam agenda rapat, pemerintah desa akan membahas beberapa hal penting, di antaranya persiapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta persyaratan bagi bakal calon anggota BPD.
Undangan ini ditujukan kepada berbagai elemen, seperti BPD, kepala dusun, ketua RW dan RT, Karang Taruna, TP-PKK, LPMD, hingga BUMDes. Hal ini menunjukkan pentingnya keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.
Kepala Desa Cikarang Kota, RA Gunawan, dalam surat tersebut menegaskan pentingnya kehadiran para undangan tepat waktu dan tidak diwakilkan, mengingat strategisnya agenda yang akan dibahas.
Sementara itu, Sekretaris Desa Cikarang Kota, Rudi, turut memberikan penegasan terkait pentingnya rapat tersebut. Ia menyampaikan bahwa tahapan pengisian anggota BPD harus dipersiapkan secara matang agar berjalan sesuai regulasi.

“Rapat minggon ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh proses, mulai dari penyusunan DPT hingga penjaringan bakal calon BPD, berjalan transparan dan partisipatif. Kami berharap semua unsur yang diundang dapat hadir dan berperan aktif,” ujar Rudi.
Selain itu, peserta rapat diimbau untuk mengenakan pakaian rapi atau batik sebagai bentuk keseragaman dan penghormatan terhadap forum resmi.
Melalui rapat minggon ini, diharapkan proses pengisian anggota BPD dapat berjalan transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mampu menghasilkan perwakilan masyarakat yang berkualitas.(AJ)

