Djavanews.com || KABUPATEN BEKASI –
Meski telah diperingatkan, Toko Ananda masih saja membandel dan terkesan mengabaikan aturan dengan membiarkan pagar permanen tetap berdiri tanpa digeser ke batas lahan yang semestinya.
Pagar pembatas toko tersebut diketahui berdiri mepet dengan parit (got), padahal secara aturan harus terdapat jarak sempadan untuk kepentingan perawatan serta fungsi infrastruktur publik.
Selain pelanggaran administratif bangunan, tindakan mendirikan pagar hingga memakan saluran air (got) dapat dikategorikan sebagai dugaan penyerobotan atau penguasaan lahan negara secara melawan hukum.

Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
* Pasal 167 KUHP tentang memasuki atau menguasai pekarangan tanpa izin yang berhak
* Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah (grondverduistering)
* Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menggunakan atau menguasai tanah tanpa izin sah dari pemilik atau negara.

Kepala Toko Ananda, Tole, sempat menyatakan pihaknya siap kooperatif apabila pemerintah daerah meminta pembongkaran pagar atau penyesuaian bangunan demi kepentingan fasilitas umum. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan nyata dari pihak pengelola.
“Kami siap membongkar pagar untuk menyesuaikan batas lahan Toko Ananda,” ujarnya.
Penyerobotan tanah negara tersebut diduga telah berlangsung selama belasan tahun.
Tak sampai di situ, temuan lain juga mengungkap persoalan serius terkait legalitas bangunan. Meski telah berdiri dan beroperasi cukup lama, gedung usaha tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin bangunan yang sah sesuai ketentuan terbaru.
Berdasarkan penelusuran dokumen di lapangan, pihak pengelola hanya mampu menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama yang diterbitkan pada tahun 2012 atas nama perorangan. Ironisnya, izin tersebut hanya berlaku selama 12 bulan sejak diterbitkan, sehingga telah habis masa berlakunya sejak 2013.
Saat ini, Toko Ananda juga diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pihak pengelola berdalih bahwa proses perizinan masih berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Ini masih menunggu verifikasi persyaratan di OSS. Izin lokasi memang sudah ada, tapi PBG belum keluar,” ujar Tole, Minggu (08/03) lalu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari dinas terkait di Kabupaten Bekasi. Mengingat skala usaha yang cukup besar dengan luas lahan mencapai 1.178 meter persegi, operasional gedung tanpa SLF berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan pengunjung.(red)

