Djavanews.com || Kabupaten Bekasi – Sengketa informasi publik yang melibatkan Pemerintah Desa Mekarjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, resmi tercatat di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut tertuang dalam Akta Registrasi Sengketa dengan nomor 2833/REG-PSI/IV/2026 tertanggal 7 April 2026. Permohonan ini diajukan oleh PT. Potret Publik Mediatama sebagai pemohon terhadap Pemerintah Desa Mekarjaya selaku termohon.
Adapun nomor perkara yang tercatat adalah 3270/K-B1/PSI/KI-JBR/IV/2026. Sengketa ini berkaitan dengan permohonan informasi publik yang tidak ditanggapi oleh pihak termohon.
Dalam gugatan tersebut disebutkan bahwa sengketa terjadi akibat kurangnya transparansi atau keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Mekarjaya sebagai badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, juga terdapat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana desa.
Pimpinan Redaksi Potret Publik, Karvin Hermawan yang akrab disapa Kevin Guntank, menjelaskan bahwa sebelum mengajukan sengketa ke Komisi Informasi, pihaknya telah menempuh prosedur permohonan informasi sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi dengan nomor 251/PI/RED/PP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 melalui jasa pengiriman JNE dan diterima oleh seseorang bernama Rahmat, namun tidak mendapatkan tanggapan.
“Kami sudah mengirimkan surat permohonan informasi ke kantor Desa Mekarjaya via JNE dan diterima oleh atas nama Rahmat, namun tidak dibalas,” ujarnya.
Kevin menambahkan, pihaknya kembali mengirimkan surat keberatan dengan nomor 265/KBRT/RED/PP/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026 melalui jasa pengiriman yang sama dan diterima oleh atas nama Putri. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, surat tersebut juga tidak mendapat jawaban.
Karena tidak adanya respons dari pihak Pemerintah Desa Mekarjaya, pihaknya kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Adapun dalam gugatan tersebut, terdapat sembilan item dokumen yang dimohonkan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, di antaranya:
- Peraturan Desa tentang APBDes Desa Mekarjaya tahun 2023, 2024, dan 2025 beserta lampirannya.
- Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes tahun 2023, 2024, dan 2025 beserta lampirannya.
- Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa Mekarjaya.
- Keputusan Kepala Desa tentang penetapan harga sewa tanah kas desa.
- Bukti pembayaran sewa tanah kas desa (TKD) tahun 2023, 2024, dan 2025.
Buku inventaris aset atau barang milik desa.
- Bukti kepemilikan tanah tempat berdirinya Kantor Desa Mekarjaya.
- Bukti kepemilikan tanah kas desa (TKD) atau bengkok desa.
- Bukti belanja barang milik desa dari APBDes tahun 2023, 2024, dan 2025.
Sementara itu, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa penetapan hari sidang akan dilakukan setelah permohonan tersebut tercatat dalam buku register sengketa informasi. Pihak pemohon dan termohon nantinya akan mendapatkan pemberitahuan resmi terkait jadwal persidangan.
Akta registrasi tersebut ditandatangani oleh Petugas Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Agus Supriyanto.
Dengan terdaftarnya sengketa ini, diharapkan proses penyelesaian dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(AJ)

